JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Pelindo II DPR RI meminta Pemerintah RI melarang Deutsche Bank, perusahaan keuangan asal Jerman, melaksanakan operasinya di Indonesia.
Pihak Deutsche Bank dipanggil oleh Pansus Pelindo II DPR RI untuk hadir dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Keterangan Deutsche Bank diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Pendapat Deutsche Bank adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding (HPH). Namun, Pansus Pelindo II DPR RI merasa kesal karena Deutsche Bank tak memenuhi panggilan itu, walau sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan.
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat Pansus Pelindo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Sikap Deutsche Bank itu pun mengundang protes dari para anggota Pansus. Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Sukur Nababan, mendesak Pansus memanggil paksa pihak Deutsche Bank.
"Kalau tidak Pansus harus bikin rekomendasi Deutsche Bank tak bisa berbisnis di negeri ini," ucap Sukur.
Protes-protes yang ada lalu ditampung oleh Pimpinan Pansus. Selanjutnya, Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR RI agar menyampaikan permohonan ke pemerintah untuk melarang operasional Deutsche Bank di Indonesia.
"Disepakati?" tanya Rieke kepada peserta sidang. Seluruh anggota pun menjawab 'setuju' , yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil.
Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak Deutsche Bank pada Kamis (26/11/2015) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.