"Iya siap. Kita lihat saja apa yang diutarakan JPU dalam tuntutannya dan berapa tuntutannya," ujar Humphrey saat dihubungi, Rabu (18/11/2015).
Humphrey mengatakan, pembacaan tuntutan biasanya menimbulkan tekanan psikologis terhadap terdakwa sehingga kondisi harus prima. Menurut Humphrey, kondisi Kaligis saat ini cukup prima untuk mendengarkan tuntutan.
"Saat ini cukup prima tapi kalau tuntutannya terlalu berat bisa kumat lagi, nih," kata Humphrey.
Diketahui, Kaligis menderita tekanan darah tinggi dan diabetes melitus. Dihubungi terpisah, penasihat hukum Kaligis lainnya, Petrus Selestinus mengatakan, siap atau tidak siap, Kaligis pasti menghadapi persidangan. Kecuali jika kondisi kesehatannya dianggap tidak layak oleh dokter untuk menjalani sidang.
"Dalam kondisi demikian dimana OCK tdak bisa hadir karena sakit, maka OCK bisa dikatakan tidak siap secara mental menghadapi tuntutan JPU yang bersifat masih rahasia," kata Petrus.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.