Namun, sidang ditunda lantaran hakim meminta agar pemohon, yakni Abu Bakar, dihadirkan. Saat ini, Abu Bakar masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Majelis memerintahkan pihak termohon untuk menghadirkan pihak pemohon Abu Bakar Baasyir di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai saat sidang perdana PK yang diajukan Abu Bakar Baasyir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Terpidana kasus terorisme itu mengajukan peninjauan kembali dengan pihak termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai syarat formil dalam sidang peninjauan kembali, pemohon, yang dalam hal ini Abu Bakar, wajib hadir.
Terkait permintaan mendatangkan pemohon yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tim jaksa selaku yang mengeksekusi perkara itu mengaku siap untuk mendatangkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Untuk perintah menghadirkan terpidana, kami siap menerima," kata jaksa Mayasari.
Ia mengatakan, diperlukan waktu untuk dapat menghadirkan pendiri Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah itu di sidang peninjauan kembali mendatang.
"Menghadirkan Ustaz Abu Bakar Baasyir yang ada di Nusakambangan pada persidangan berikutnya tentu butuh waktu karena jarak yang jauh tentu perlu butuh waktu cukup," ujarnya.
Meski demikian, jaksa Mayasari mengatakan, pihaknya akan mengupayakan kehadiran terpidana sebagai salah satu syarat untuk kelancaran persidangan peninjauan kembali itu.
Alasan tak hadir
Abu Bakar Baasyir belum dapat menghadiri sidang peninjauan kembali karena belum ada kejelasan dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemohon juga dalam kondisi tidak memungkinkan karena sakit, ditambah lagi pengamanan yang rumit dan izin belum keluar.
Persidangan PK ditunda karena pemohon tidak dapat hadir. Padahal, kehadiran pemohon merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi.
Selain itu, jaksa juga belum menerima surat kuasa dari tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar divonis 15 tahun. Dia kemudian mengajukan banding.
Akan tetapi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.
Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Atas putusan MA itu, Baasyir pun menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.