Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2016, Bayi dan Anak Akan Punya "KTP"

Kompas.com - 12/11/2015, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan kartu identitas anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.

"Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orangtua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan seusai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Selasa (10/11/2015), seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen. (Baca: 56 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran)

Identitas itu, sebut Zudan, juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian.

Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada tahun 2016 akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.

Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.

Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp 1.400.

Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.

"Kalau pakai chip, mahal. Bertahap saja. Untuk sementara, KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik," ungkap Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com