"Terdakwa (Rio) sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung," ujar jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Namun, kata Rio saat itu, setelah berbagai pertimbangan, posisi tersebut diduduki oleh H.M Prasetyo yang juga berasal dari Partai Nasdem. Dalam pertemuan itu, Gatot menyampaikan dugaannya atas politisasi dalam pelaporan dirinya ke Kejaksaan Agung pada kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Pelaporan tersebut berujung pada munculnya surat penyelidikan dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan Kejaksaan Agung. Gatot menduga laporan tersebut ada kaitannya dengan ketidakharmonisan hubungan dia dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Rio pun berusaha membesarkan hati Gatot dan menganggap Erry merupakan orang baru di partai.
Setelah mendengar bahwa Rio pernah menjadi kandidat jaksa agung, Gatot yakin politisi Nasdem itu dapat membantu permasalahannya dan menghentikan penyelidikan di Kejagung.
"Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," kata jaksa.
Setelah itu, islah antara Gatot dan Erry dilakukan di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, pada 19 Mei 2015. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Rio, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan OC Kaligis. Paloh pun berpesan kepada Gatot dan Erry untuk menjaga hubungan mereka dengan baik.
"Kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis, bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan? Yang rugi bukan kalian berdua, tetapi masyarakat. Berikan kebanggaan sebagai putera daerah," kata Paloh saat itu.
Setelah islah, Evy memberi Rp 200 juta kepada Rio sebagai hadiah untuk membantu berbicara dengan Prasetyo agar menghentikan penyelidikan. Pemberian uang dilakukan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti, mantan teman kuliah Rio sekaligus anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Rio pun menyampaikan akan berkomunikasi dengan Prasetyo sepulang melakukan umroh. Setelah adanya operasi tangkap tangan kepada hakim dan panitera Pengadikan Tata Usaha Negara di Medan, Patrice mengembalikan uang itu ke Fransisca dan merancang skenario seolah dirinya ridak pernah menerima uang.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.