Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Sidang Cepat Selesai

Kompas.com - 09/11/2015, 14:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Rio ingin langsung mendengarkan keterangan saksi di pengadilan agar rangkaian sidang perkaranya cepat selesai di pengadilan.

"Kalau eksepsi, kan tertunda lagi. Kalau tidak eksepsi, maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Rio enggan menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia akan menunggu pemeriksaan saksi minggu depan untuk mendengar pernyataan mereka.

"Saya bantah di media tidak ada gunanya. Besok Senin, semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio.

Sidang Rio akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2015). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah; mantan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti; serta sopir Rio, Jupanes Karwa.

Rio didakwa menerima uang dari Gatot dan istrinya, Evy, sebesar Rp 200 juta untuk membantu menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosiap di pemerintah Provinsi Sumut.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pemberian uang itu telah diakui kliennya di hadapan penyidik. Namun, uang itu telah dikembalikannya ke Fransisca, yang juga anak buah OC Kaligis. Fransisca merupakan perantara pemberian uang dari Evy ke Rio.

Maqdir mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot maupun Evy untuk membantu penghentian penyelidikan.

"Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio tidak pernah meminta itu. Faktanya, uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan redaksi:

Redaksi meralat judul artikel sebelumnya, yakni "Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Praperadilan Cepat Selesai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com