JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kompak membantah terima suap seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Bantahan muncul salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap.
"Tidak, saya tidak terima," ujar Kamaluddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015) malam.
Sejumlah pertanyaan selanjutnya hanya dijawab sekenanya oleh Kamaluddin. Ia mengatakan, nantinya dugaan suap itu akan terbukti atau terbantahkan di persidangan.
"Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin, lalu bergegas pergi setelah menghentikan taksi di pinggir jalan.
Anggota DPRD Sumut lainnya, Ajib Shah juga membantah terima uang dari Gatot. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia bersikukuh membantahnya.
"Tidak ada. Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Ajib.
Jawaban serupa juga diutarakan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun serta Wakil ketua DPRD 2009-2014 Chadir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Mereka meminta wartawan mengkonfirmasinya ke penyidik.
Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.