Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Golkar, Jusuf Kalla Minta Menkumham Segera Laksanakan Putusan MA

Kompas.com - 06/11/2015, 21:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak memberikan arahan khusus terkait sengketa kepemimpinan Partai Golkar. Wapres hanya meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke kubu Aburizal Bakrie sesuai Munas Riau 2009.

"Tidak ada (arahan khusus). Murni saja melaksanakan keputusan MA itu," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Lebih lanjut, Kalla menyarankan agar Menkumham segera memberlakukan kembali SK Munas Riau 2009 sambil menunggu pelaksanaan putusan MA. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal )

Sebab, dengan begitu maka Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie memiliki legalitas yang jelas.

Apalagi tutur Wapres, putusan MA sudah sangat jelas bahwa SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono harus segera dicabut. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal, Ini Tanggapan Agung Laksono )

"Karena itu sebelum dicabut (SK Kubu Agung Laksono), legalitas yang ada surat Menkumham yang terakhir. Dan perintah Mahkamah Agung jelas juga itu (SK) harus dicabut. Katakanlah De jure ya karena dalam masa transisi harus segara diperlakukan setidak-tidaknya SK yang lama," kata JK.

(Baca: Kalla Ingatkan Golkar, jika Tidak Bersatu untuk Pilkada Maka Hanya Jadi "Ormas" )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com