"Tidak ada (arahan khusus). Murni saja melaksanakan keputusan MA itu," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Lebih lanjut, Kalla menyarankan agar Menkumham segera memberlakukan kembali SK Munas Riau 2009 sambil menunggu pelaksanaan putusan MA. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal )
Sebab, dengan begitu maka Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie memiliki legalitas yang jelas.
Apalagi tutur Wapres, putusan MA sudah sangat jelas bahwa SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono harus segera dicabut. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal, Ini Tanggapan Agung Laksono )
"Karena itu sebelum dicabut (SK Kubu Agung Laksono), legalitas yang ada surat Menkumham yang terakhir. Dan perintah Mahkamah Agung jelas juga itu (SK) harus dicabut. Katakanlah De jure ya karena dalam masa transisi harus segara diperlakukan setidak-tidaknya SK yang lama," kata JK.
(Baca: Kalla Ingatkan Golkar, jika Tidak Bersatu untuk Pilkada Maka Hanya Jadi "Ormas" )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.