Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wagub Sumut Enggan Bahas Uang Suap yang Diterimanya dari Gatot

Kompas.com - 05/11/2015, 22:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019.

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 ini merupakan salah satu anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penolakan hak interpelasi.

Evi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama sembilan jam. Begitu keluar, Evi enggan menjawab terkait suap yang dia terima.

"Tanya ke penyidik," ujar Evi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015) malam.

Begitu pula saat disinggung siapa pemberi suap itu. Ia kembali meminta wartawan mengkonfirmasinya ke penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata dia.

Evi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Sumut untuk tersangka Gatot.

Erry mengaku bahwa istrinya telah mengembalikan uang suap terkait pengadaan APBD di Sumut. Namun, ia enggan menyebut nominal uang yang diterima istrinya.

Erry mengatakan, sebagian anggota DPRD yang menerima uang suap terkait pembahasan APBD tersebut sudah mengembalikan uangnya.

Meski terus didesak, Erry enggan menyebut nominal uang yang dikembalikan Evi. "Saya tidak tahu," kata dia.

Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, Gatot diduga memberikan gratifikasi kepada lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com