Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pemerintah untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Kompas.com - 05/11/2015, 19:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan keenam untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Langkah tersebut diisi sembilan insentif yang diambil untuk menggerakkan perekonomian di wilayah belum berkembang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini ada delapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

KEK itu terdapat di Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).

"Pada saat ini, baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas dan kemudahan di KEK.

Penerbitan PP itu juga bertujuan mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.

"Juga untuk mendorong keterpaduan menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Adapun materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.

"Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK," kata dia.

Berikut adalah sembilan pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK:

1. Bidang pajak penghasilan (PPh) Pengurangan PPh sebesar 20-100 persen selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Pengurangan PPh 20-100 persen selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun.

2. Bidang PPN dan PPnBM Impor dan pemasukan dari tempat lain dalam daerah (TLDDP) pabean ke KEK tidak dipungut serta pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut.

Transaksi antarpelaku di KEK dan dengan pelaku di KEK juga tidak dipungut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com