3. Bidang Kepabeanan Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan surat keterangan asal.
4. Bidang Pemilikan Properti Bagi Orang Asing Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK.
Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan badan usaha KEK sebagai penjamin, serta dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang mewah.
5. Bidang Kegiatan Utama Pariwisata Dapat diberikan pengurangan pajak pembangunan I sebesar 50-100 persen. Dapat diberikan pengurangan pajak hiburan sebesar 50-100 persen.
6. Bidang Ketenagakerjaan Di KEK dibentuk dewan pengupahan dan tripartit khusus, hanya 1 forum SP/SB di setiap perusahaan.
Pengesahan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing di KEK berikut perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing.
7. Bidang Keimigrasian Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK atau orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.
8. Bidang Pertanahan untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersama dengan proses pemberian haknya.
9. Bidang Perizinan Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Percepatan pemberian izin selambat-lambatnya tiga jam.
Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan, serta proses penyelesaian perizinan dan nonperizinan keiimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di administrator KEK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.