JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan keenam untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Langkah tersebut diisi sembilan insentif yang diambil untuk menggerakkan perekonomian di wilayah belum berkembang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini ada delapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
KEK itu terdapat di Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).
"Pada saat ini, baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas dan kemudahan di KEK.
Penerbitan PP itu juga bertujuan mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.
"Juga untuk mendorong keterpaduan menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Adapun materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.
"Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK," kata dia.
Berikut adalah sembilan pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK:
1. Bidang pajak penghasilan (PPh) Pengurangan PPh sebesar 20-100 persen selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
Pengurangan PPh 20-100 persen selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun.
2. Bidang PPN dan PPnBM Impor dan pemasukan dari tempat lain dalam daerah (TLDDP) pabean ke KEK tidak dipungut serta pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut.
Transaksi antarpelaku di KEK dan dengan pelaku di KEK juga tidak dipungut.
3. Bidang Kepabeanan Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan surat keterangan asal.
4. Bidang Pemilikan Properti Bagi Orang Asing Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK.
Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan badan usaha KEK sebagai penjamin, serta dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang mewah.
5. Bidang Kegiatan Utama Pariwisata Dapat diberikan pengurangan pajak pembangunan I sebesar 50-100 persen. Dapat diberikan pengurangan pajak hiburan sebesar 50-100 persen.
6. Bidang Ketenagakerjaan Di KEK dibentuk dewan pengupahan dan tripartit khusus, hanya 1 forum SP/SB di setiap perusahaan.
Pengesahan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing di KEK berikut perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing.
7. Bidang Keimigrasian Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK atau orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.
8. Bidang Pertanahan untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersama dengan proses pemberian haknya.
9. Bidang Perizinan Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Percepatan pemberian izin selambat-lambatnya tiga jam.
Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan, serta proses penyelesaian perizinan dan nonperizinan keiimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di administrator KEK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.