Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan Praperadilan, Rio Capella Siap Bertarung di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 30/10/2015, 14:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan perkara pokok kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski belum mengetahui jadwal sidang perdana, Maqdir meyakini persidangan akan segera digelar lantaran kliennya dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami harus siap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok (di persidangan)," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). (Baca: Patrice Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK )

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara kliennya, bahkan juga telah melimpahkan kliennya beserta barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan KPK pada saat pihak Rio mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan otomatis gugur apabila persidangan perkara pokoknya digelar.

"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan kan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Kalau ada itu, sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ujar dia.

Meski menyatakan siap bertarung di pengadilan, Maqdir menyayangkan langkah KPK yang terburu-buru merampungkan perkara kliennya sebelum diuji di praperadilan. Ia yakin KPK takut menjalani praperadilan karena tahu akan kalah.

"Kalau saya lihat, mereka (KPK) sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (Baca: Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com