"Kami harus siap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok (di persidangan)," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). (Baca: Patrice Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK )
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara kliennya, bahkan juga telah melimpahkan kliennya beserta barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan KPK pada saat pihak Rio mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan otomatis gugur apabila persidangan perkara pokoknya digelar.
"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan kan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Kalau ada itu, sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ujar dia.
Meski menyatakan siap bertarung di pengadilan, Maqdir menyayangkan langkah KPK yang terburu-buru merampungkan perkara kliennya sebelum diuji di praperadilan. Ia yakin KPK takut menjalani praperadilan karena tahu akan kalah.
"Kalau saya lihat, mereka (KPK) sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (Baca: Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.