Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella

Kompas.com - 29/10/2015, 20:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, melalui pengacaranya Maqdir Ismail, menegaskan bahwa uang Rp 200 juta yang diberikan kepadanya sama sekali tidak ia nikmati.

Maqdir pun membeberkan kronologi pemberian uang dari teman Patrice semasa kuliah, Fransisca Insani Rahesti, hingga uang tersebut dikembalikan. Fransisca menyerahkan uang kepada Patrice di Hotel Kartika Chandra. Saat itu, Patrice memberi sebagian dari Rp 200 juta itu kepada Fransisca, yaitu sebesar Rp 50 juta.

"Ada Rp 50 juta untuk bagian Sisca, kemudian dari Rp 200 juta dikasihlah Rp 50 juta kepada Sisca," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Uang tersebut diberikan Patrice untuk membantu Fransisca membiayai sekolah anaknya. Dengan demikian, Patrice hanya menyimpan Rp 150 juta. Namun, kata Maqdir, kliennya tidak pernah memakai uang tersebut.

"Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk kembalikan ke Sisca," kata Maqdir.

Karena tak ingin Sisca terbebani untuk mengembalikan uang Rp 50 juta yang dia berikan, Patrice akhinya menambahkan uang yang dikembalikan sebesar Rp 50 juta. Dengan demikian, uang yang dikembalikan Patrice kepada Fransisca kembali genap Rp 200 juta.

Uang tersebut diletakkan secara diam-diam di dalam mobil Sisca. Pengembalian itu terjadi di Restoran 48 Gondangdia, Jakarta. Menyadari pengembalian uang itu, Fransisca meminta bertemu lagi dengan Patrice di Restoran Kunstkring, Jalan Teuku Umar, Jakarta. Sama seperti cara Rio, Fransisca juga mengembalikan uangnya secara diam-diam.

"Sisca yang kembalikan lagi ke mobil Pak Rio dengan cara ditaruh di jok belakang mobil," kata Maqdir.

Begitu mendapati amplop yang dikembalikannya ada di kantong jok belakang mobilnya, Patrice berusaha menghubungi Fransisca. Namun, Fransisca tidak dapat dihubungi. Akhirnya, kata Maqdir, Patrice menyerahkan kembali uang itu kepada kakak Fransisca.

"Waktu diserahkan, kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca atau oleh Sisca," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis sekaligus teman kuliah Patrice.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com