"Tahun lalu masih banyak badan publik yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), padahal itu merupakan ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Komisioner KIP Evy Trisulo, melalui siaran pers, Senin (26/10/2015).
Menurut Evy, KIP sebagai lembaga mandiri yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, akan membidik 383 badan publik sebagai objek evaluasi yang terbagi dalam 7 kategori. Masing-masing yakni, 34 kementerian, 40 lembaga negara, 79 lembaga non-struktural, 34 pemerintah provinsi, 12 partai Politik, 119 Badan Usaha Milik Negara, dan 65 perguruan tinggi negeri.
Selain itu, Evy menyebutkan, tren sengketa informasi yang masuk ke KIP pusat dan daerah terus mengalami kenaikan setiap tahun. Hingga kini, Komisi Informasi di seluruh Indonesia telah menangani lebih dari 4500 sengketa informasi. Sebagian besar sengketa tersebut terkait dengan laporan keuangan badan publik, dokumen pertanahan, penegakan hukum, dan sumber daya alam.
"Hal itu menunjukkan, selain karena kesadaran masyarakat yang terus meningkat, badan publik yang masih enggan membuka diri disinyalir menjadi penyebab maraknya sengketa di Komisi Informasi," kata Evy.
Proses pemeringkatan keterbukaan informasi ini dilakukan mulai tanggal 21 Oktober 2015 hingga 13 Desember 2015. Hasil pemeringkatan ini akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Badan publik yang paling terbuka akan diberikan penghargaan dari KIP yang akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada akhir Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.