Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Eksekusi Mati hingga Belasan Tahun Termasuk Penyiksaan

Kompas.com - 17/10/2015, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Adzkar Ahsinin menganggap Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait tindak pidana penyiksaan, baik penanganan secara materil maupun formil.

Adzkar mencontohkan, pada ancaman hukuman mati, dimana ada rentang waktu antara saat mereka ditembak dan saat mereka dinyatakan meninggal. Atau bahkan rentang waktu menunggu eksekusi mati yang bisa hingga belasan tahun.

"Menurut kami Ini adalah adalah bentuk-bentuk penyiksaan atau pun perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh negara," ungkap Adzkar dalam sebuah forum diskusi di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Jakarta, Jumat (16/201/2015).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHP maupun KUHAP karena keduanya dianggap sebagai benteng untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang khususnya bagi terpidana.  Revisi atas KUHAP, menurut Adzkar, harus dilakukan dengan memasukkan prinsip-prinsip anti-penyiksaan, terutama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan untuk memperluas pengawasan, kontrol dan monitoring di tempat-tempat penahanan yang merupakan lokasi paling rentan terjadi penyiksaan.

"Pemerintah juga harus mereformasi secara sistematis kondisi tempat tahanan termasuk yang berkaitan dengan over kapasitas dan fasilitas kesehatan," sambung dia.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat memastikan adanya akses investigasi dan penyelidikan jika terdapat kasus-kasus penyiksaan terhadap terpidana serta menyediakan secars komprehensif data laporan dan tuntutan terkait praktik-praktik penyiksaan.

"Harus juga dibentuk mekanisme pemantauan independen terhadap tempat tahanan di tingkat lokal maupun nasional," kata Adzkar.

Mekanisme pemulihan terhadap korban penyiksaan dan keluarganya, menurut Adzkar, juga sangat diperlukan. Tentunya dengan didukung peranan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan perlindungan saksi dan korban.

"Itu juga harus didukung sumber daya yang layak," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com