Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Migas Lepas Pantai Kalimantan

Kompas.com - 13/10/2015, 13:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Budiantoro Syahlani. Budiantoro adalah tersangka dugaan korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Putusan praperadilannya jam 10.00 WIB tadi pagi. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2015).

Sutrisna mengatakan, obyek permohonan praperadilan Budiantoro adalah penetapan tersangka. Pemohon menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup karena tidak ada kerugian keuangan negara dan unsur perbuatan melawan hukum.

Made yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan bahwa putusan menolak gugatan itu didasarkan pada fakta yang diungkapkan selama persidangan. "Alasan hakim menolak karena termohon (Bareskrim Polri) dalam persidangan terbukti memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budiantoro sebagai tersangka. Artinya penetapan tersangka, sah," ujar dia.

Putusan tersebut akan diserahkan masing-masing ke pemohon dan termohon. Hakim mempersilakan Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap Budiantoro.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangka Budiantoro melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com