"Ya ditundalah tidak apa-apa. Kalau ditunda, kita ikut dari DPR saja. Kalau DPR ditunda, ya bagus," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Luhut meyakini bahwa politisi DPR tidak berencana untuk melemahkan KPK melalui revisi undang-undang. Sementara itu, pemerintah menunggu sikap resmi DPR soal pembahasan revisi UU KPK.
"Tidak, tidak seperti itu (melemahkan). Saya sudah bicara ke teman-teman DPR, mereka tidak begitu," kata Luhut.
Pembahasan rancangan undang-undang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada hari ini ditunda. Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor penggerak revisi itu hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.