Korban para predator bisa berantai. Hal tersebut ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai menyalurkan bantuan beras sejahtera (rastra) di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (10/10/2015) petang.
"Intinya adalah pemberatan hukuman sesungguhnya bisa dijatuhkan dalam vonis hakim. Kenapa demikian, karena predator itu korbannya bisa berantai. Korban predator bisa jadi predator baru," katanya.
Khofifah menilai, dengan pola seperti itu maka pemberatan hukum menjadi sesuatu yang mestinya diberi ruang. Negara-negara di Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia bahkan sudah melakukan hal tersebut untuk menghukum pelaku paedofilia, sodomi, dan kekerasan seksual lainnya.
Ketua PP Muslimat NU itu menyebutkan, salah satu pemberatan hukum yang bisa dilakukan adalah dengan memutus saraf libido pelaku. Secara medis, katanya, pemutusan saraf libido hanya berupa operasi kecil.
"Saya sudah tanya ke dokter senior, itu hanya operasi kecil. Tetapi, juga bisa dilakukan dengan suntikan zat kimia tertentu, yang bisa melemahkan sampai 90 persen, ada juga bisa sampai mati (saraf libidonya)," papar dia.
Pemberatan hukum lainnya, lanjutnya, adalah dengan memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Khofiah mencontohkan, di beberapa negara, wajah pelaku yang telah divonis pengadilan akan dipajang di media sosial, area publik seperti di SPBU, pusat perbelanjaan, dan tempat umum termasuk di sekolah-sekolah.
"Cara-cara ini harus menjadi ruang diskusi kita supaya nanti jadi pertimbangan-pertimbangan bagi hakim ketika akan mengambil vonis." tegasnya.
Khofifah mengaku, wacana tentang pemberatan hukuman bagi predator ini sudah dibicarakan Kementerian Hukan dan HAM serta pihak terkait sejak Februari tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.