Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Harus Jadikan Kebakaran Hutan sebagai "Man Made Disaster"

Kompas.com - 10/10/2015, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani berharap, agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.

"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disaster," kata Rasio saat diskusi bertajuk 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat' di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Menurut dia, fenomena alam el nino yang saat ini terjadi memang membuat sejumlah wilayah di Tanah Air kering. Namun, kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan seperti di Sumatera dan Kalimantan tak bisa timbul begitu saja.

"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata dia.

Selain itu, Rasio juga meminta, agar DPR tak sibuk dengan urusan regulasi untuk menetapkan status musibah kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional. Menurut dia, tanpa ada status itu pun pemerintah kini tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus kebakaran yang terjadi.

"Jadi, tidak perlu lagi ada perdebatan soal bencana nasional," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, pada tahun 2013 lalu, ada sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di Jambi dan Riau dilaporkan Walhi ke aparat penegak hukum. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang benar-benar ditindak sampai masuk ke ranah peradilan.

"Sedangkan yang dihukum hanya sekitar 1 persen saja. Itu pun tidak maksimal sanksinya," ujarnya.

Kondisi berbeda diperlihatkan oleh Provinsi Aceh. Ia mengatakan, pemda setempat tak hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan, tetapi juga memberikan denda yang besar terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Di Aceh selain izin dicabut juga denda Rp 300 miliar. Di Riau, vonis tidak sampai 5 persen dari dampak kerusakan yang dihasilkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki segudang aturan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dengan hukuman yang berat. Namun, keputusan pemberian sanksi itu kini berada di tangan aparat penegak hukum yang bertugas memberikan efek jera kepada pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com