Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim Pengadilan Umum

Kompas.com - 07/10/2015, 22:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan uji materi mengenai ketentuan seleksi hakim di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Mahkamah, kewenangan KY dalam pengangkatan hakim pada pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1, Pasal 24 b ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sesuai dasar konstitusi tersebut, kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak hanya dalam konteks pelaksanaan kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melainkan juga untuk melakukan proses seleksi dan perekrutan hakim yang berkualitas secara independen dan mandiri.

Menurut Mahkamah, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances yang telah dibangun. Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Adapun, lima orang Hakim Agung yang mewakili IKAHI yakni, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan 1 panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono.

Pemohon beralasan, keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim mengandung persoalan konstitusionalitas. Hal itu terjadi karena ketentuan yang mengatur keterlibatan KY telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Keterlibatan KY dinilai menyebabkan terhambatnya proses seleksi hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Nasional
Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Nasional
Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Nasional
Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Nasional
KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

Nasional
Sinyal PKB Semakin Kuat Dukung Anies Jadi Cagub Jakarta

Sinyal PKB Semakin Kuat Dukung Anies Jadi Cagub Jakarta

Nasional
Pramono Anung Harap Seskab dan Menteri Selanjutnya Punya Pengalaman di DPR

Pramono Anung Harap Seskab dan Menteri Selanjutnya Punya Pengalaman di DPR

Nasional
10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK

10 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang

Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang

Nasional
PKB: Bobby dan Edy Rahmayadi Punya Peluang Sama untuk Digadang sebagai Cagub Sumut

PKB: Bobby dan Edy Rahmayadi Punya Peluang Sama untuk Digadang sebagai Cagub Sumut

Nasional
AHY Mengaku Sungkan Minta Tambahan Anggaran ke Sri Mulyani

AHY Mengaku Sungkan Minta Tambahan Anggaran ke Sri Mulyani

Nasional
Banyak Kalah Sengketa dan Harus Gelar 20 Pemilu Ulang, KPU Bantah Rugikan Keuangan Negara

Banyak Kalah Sengketa dan Harus Gelar 20 Pemilu Ulang, KPU Bantah Rugikan Keuangan Negara

Nasional
Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Nasional
Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Nasional
Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com