Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM Berat Cenderung Akan Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kompas.com - 01/10/2015, 04:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum juga mengambil keputusan. Tim tersebut antara lain terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Muhamad Nur Khoiron mengatakan, rekomendasi akan dijadikan acuan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengakui bahwa tim cenderung membawa penyelesaian kasus-kasus tersebut melalui jalur di luar pengadilan.

"Kencenderungan tim adalah membentuk KKR (Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi)," kata Nur Khoiron, saat dihubungi TRIBUNnews.com, Rabu (30/9/2015).

Komnas HAM bertanggung jawab menggelar penelusuran awal, untuk mencari tahu unsur-unsur pelanggaran.

Khoiron mengatakan pihaknya sudah berbuat maskimal. Namun, hasil yang diserahkan Komnas HAM itu selalu ditolak Kejaksaan Agung, karena dinilai belum cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

"Kita kan cuma mengumpulkan bukti awal. Kalau bukti-bukti untuk pengadilan, itu mereka yang bertanggung jawab," ucapnya.

Penyelesaian kasus melalui jalur non pengadilan adalah dengan cara rekonsiliasi. Bila jalur tersebut ditempuh, pemerintah harus membentuk KKR sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2000.

Setelahnya, tim akan memaparkan ke publik mengani hasil penelusuran, dan Presiden akan mengambil tindakan.

"Negara harus mengakui adanya pelanggaran, yang jelas dengan ada pengakuan itu, harus ada ganti rugi, perbaikan nama, keadilan untuk korban," kata Khoiron. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com