Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Proses Aduan terhadap Puan dan Tjahjo

Kompas.com - 22/09/2015, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera mendalami aduan terhadap dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Aduan kepada Tjahjo dan Puan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen pada Selasa (22/9/2015) sore ini.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan Menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDI-P belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. (Baca: PDI-P Belum Lakukan PAW, Puan dan Tjahjo Diadukan ke MKD)

"Kita akan proses sesuai tata cara beracara. Pertama memverifikasi laporan, selanjutnya akan diilanjutkan ke proses penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).

Dasco mengatakan, dalam proses penyelidikan nanti, MKD akan memeriksa Puan dan Tjahjo sebagai terlapor. Nantinya, pemeriksaan bisa dilakukan di Kompleks Parlemen, atau bisa pula MKD yang menyambangi Puan dan Tjahjo ke kantornya. "Jadi mereka tidak harus ke DPR," ucap Dasco.

Selain itu, MKD juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak dari DPP dan Fraksi yang hingga saat ini belum melakukan proses PAW terhadap Puan dan Tjahjo. Setelah itu, baru lah MKD bisa memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan cek masalahnya di mana. Kalau partai belum mem-PAW, kita akan menanyakan. Apakah masalahnya di mereka (Puan dan Tjahjo) atau mekanisme di partainya," ucap Dasco.

Pelapor Puan dan Tjahjo menganggap keduanya melanggar pasal 23 huruf a UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Selain itu, pasal 236 ayat (1) huruf a UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan "Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Mereka juga beralasan, lambatnya proses PAW membuat jumlah anggota DPR tak sampai 560 orang. Padahal, pasal 76 ayat (1) UU MD3 menyebutkan: Anggota DPR berjumlah 560 orang. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa proses PAW tiga anggota Fraksi PDI-P yang masuk dalam Kabinet Kerja akan segera dilakukan. Dewan Pengurus Pusat PDI-P telah menyiapkan figur untuk menggantikan Puan Maharani, Pramono Anung, dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR RI. (baca: Ini Tiga Nama yang Dipilih PDI-P untuk Gantikan Puan, Pramono, dan Tjahjo)

Hasto mengungkapkan, posisi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di DPR akan digantikan oleh Darmawan Prasodjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan digantikan oleh Eva Kusuma Sundari, dan Tjahjo Kumolo akan digantikan oleh Tuti Rusdiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com