JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, saat ini tidak hanya pasangan calon yang berlomba-lomba untuk memberi uang kepada pemilih saat Pemilu, tapi para pemilih pun sudah banyak yang secara terang-terangan mengharapkan pemberian uang saat Pemilu. Fenomena tersebut, menurut Nelson dapat merusak demokrasi.
"Bahkan, saya dengar di beberapa media massa, ada spanduk bertuliskan 'kami siap menerima serangan fajar'," ujar Nelson di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Nelson menambahkan, fenomena tersebut dapat merusak demokrasi, sehingga jika tidak dilakukan penindakan maka bisa mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan politik. Namun, Nelson menyayangkan persoalan tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dia pun menyarankan agar kepolisian menggunakan Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHP sebagai instrumen. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."
Sedangkan di ayat 2 berbunyi, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap".
"Tapi saya selalu mengingatkan supaya (pasal) ini tidak digunakan untuk menjaring sebanyak-banyaknya orang masuk ke penjara," ujar dia.
Nelson menambahkan, yang lebih penting bukan dari segi ancaman-ancaman pidana. Namun, penegakan hukum itu penting, agar secara moral masyarakat bisa memahami bahwa memberi atau menerima uang dalam konteks tersebut adalah suatu kejahatan dalam demokrasi.
"Nah, soal apakah pemberi dan penerima harus dihukum, saya kira itu bisa dipertimbangkan oleh para ahli pidana. Sejauh mana pidana itu bisa efektif untuk memperbaiki sikap-sikap masyarakat," ujar Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.