Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Dianggap Singkat, Polisi Harus Kreatif

Kompas.com - 21/09/2015, 19:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeluhkan singkatnya waktu penyidikan tindak pidana Pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 261 sampai 263 UU, disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja.

Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto mengatakan, penyidik harus memiliki jurus kreatif atau terobosan agar dapat menyidik perkara tindak pidana Pemilu dalam waktu yang singkat itu.

"Yang utama adalah kompetensi penyidiknya dulu. Dia harus paham aturan, paham limitasi waktu dan apa-apa saja yang harus dipenuhi," ujar Bambang, dalam acara diskusi bertema Pilkada Serentak di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Di jajarannya sendiri, pihaknya melaksanakan simulasi penanganan tindak pidana pemilu. Hal itu dilakukan agar melatih penyidiknya jika ada laporan tindak pidana pemilu di masa mendatang. Simulasi dilakukan, khususnya pada persoalan pasal apa yang dikenakan, kajian hukum apa yang digunakan, dan alat bukti apa saja yang harus dikejar.

"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.

Dia telah menginstruksikan ke penyidiknya agar langsung mengejar bukti jika ada laporan soal tindak pidana pemilu. Soal money politic misalnya, penyidik diharapkan langsung mengejar bukti berupa barang atau uang, pemberi, penerima dan saksi mata. Itu saja, menurut Bambang, sudah cukup mencari unsur pidana.

"Kan nanti penyidik tinggal melengkapinya, misalnya pada saat memberi, dia memberikan pesan apa? Apakah ada unsur menyuruh atau menyarankan memilih pasangan tertentu? Itu saja sudah cukup untuk dikenakan pasal," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, terkadang ada celah hukum di mana si pemberi tidak mengaku bahwa dia berasal dari pasangan calon tertentu. Jika demikian, unsur yang harus dicari adalah bukti keikutsertaan pemberi dalam tim sukses pasangan calon tertentu.

"Atau minimal kita cari, dia mengenakan atribut apa? Pasti ada yang mengarah ke situ. Kalau sudah ketemu, pasti kena itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com