Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Sanksi Tegas, Mendagri Yakin Kebakaran Hutan Terus Terulang

Kompas.com - 18/09/2015, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong agar pelaku pembakaran hutan diberikan sanksi hukum tegas. Sebab, tanpa tindakan tegas yang memberikan efek jera, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan akan terus terulang setiap tahun.

"Kebakaran lahan perkebunan atau hutan yang setiap tahun selalu ada di daerah-daerah yang biasa menghasilkan asap, masalah utamanya adalah tidak ada tindakan tegas baik kepada perusahaan perkebunan atau kelompok masyarakat yang sengaja membakar lahan dengan berbagai alasan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2015).

Menurut Tjahjo, perusahaan yang terbukti sebagai penyebab kebakaran hutan seharusnya secara terbuka diumumkan sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam. Pemerintah juga perlu mencabut izin perusahaan yang terkait.

Selain itu, pihak-pihak yang terkait di dalamnya juga harus mempertanggungjawabkan sanksi pidana kepada penegak hukum. Tjahjo mengklaim bahwa pemerintah daerah telah bekerja secara maksimal dalam mengatasi masalah kebakaran hutan. Gubernur, bupati dan wali kota telah berkoordinasi dengan lembaga pemerintah, TNI dan Polri untuk menangani masalah tersebut.

"Intinya, tidak ada yang disalahkan kalau terjadi kasus kebakaran lahan ini. Kesalahannya sejak dulu tidak pernah ada penindakan tegas dan koordinasi untuk penindakan secara hukum," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com