Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Susi, Salah Kami Apa...?"

Kompas.com - 18/09/2015, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Damir (37) terlihat murung. Sudah beberapa waktu terakhir, nelayan asal Cilincing, Jakarta Utara, itu tidak melaut. Bukan karena langkanya solar atau tingginya ombak, melainkan akibat peraturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kalaupun ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami, tolong beri arahan yang jelas," kata Damir saat audiensi dengan Komisi IV, Jumat (18/9/2015).

Pada 8 Januari 2015 lalu, Menteri Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets). Menurut Damir, peraturan itu telah membuat dirinya dan nelayan lain yang menggunakan jaring cantrang tak dapat melaut.

"Kami nelayan, kami pekerja keras, dan menurut kami, pekerjaan kami itu halal. Kami bukan pencuri, kami ingin kebebasan," kata Damir.

Nelayan lain, Iway Suwardono (37), mengaku, dirinya kini juga mengalami ketakutan untuk melaut. Hampir setiap hari petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar razia di lokasi dimana ia biasa melaut.

"Ombak tinggi bisa kita siasati, harga BBM mahal bisa kita siasati. Tapi, kalau larangan dari dalam Permen 2 itu yang kita takuti," ujar Iway.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, dua orang rekannya ditangkap petugas karena tetap nekat melaut dengan menggunakan jaring cantrang. Bahkan, ia mengatakan, hingga kini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Kapal yang mereka gunakan sekarang jadi bangkai di Muara Baru," tuturnya.

Iway mengaku sudah sejak lama dirinya menggunakan jaring cantrang untuk mencari ikan. Ia menganggap, penggunaan jaring tersebut tidak merusak ekosistem laut. Namun, ia tak mengerti kenapa sekarang cantrang dilarang digunakan.

Untuk diketahui, Pasal 2 Permen tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengolahan Perikanan Negara Republik Indonesia."

Sementara itu, di dalam Pasal 4 dinyatakan, ada dua jenis seine nets, yakni pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Sementara itu, jaring cantrang termasuk ke dalam salah satu jenis pukat tarik berkapal.

Penjelasan Susi

Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan, penggunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.

"Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu, makin kejam sama ekosistem," kata dia.

Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah. Karena itu, Susi memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan. (Baca juga: Kalau "Trawl" Dilegalkan, Menteri Susi Memilih Mundur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com