JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Yayasan Supersemar soal pembayaran denda.
“Kita akan bikin surat kepada PN Jaksel untuk minta segera ditindaklanjutnya,” ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2015).
Prasetyo mengatakan, pihaknya siap dipanggil pengadilan dalam rangka menindaklanjuti diterimanya salinan putusan MA tersebut.
“Tergugat (Yayasan Supersemar) kan nanti ditanya mau sukarela (bayar denda) atau tidak. Kalau tidak, ada langkah lain yang akan dilakukan. Mereka akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset,” kata dia.
PN Jakarta Selatan secara resmi menerima salinan putusan MA soal denda Yayasan Supersemar, Selasa (15/9/2015) kemarin.
Majelis hakim PK sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan, tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta. Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.