Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Penerbitan SIM oleh Polri, Saksi Keluhkan Sulitnya Membuat SIM D

Kompas.com - 16/09/2015, 14:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (UU LLAJ). Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon dalam gugatan kewenangan Polri mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM).

Pemohon menghadirkan satu orang saksi, yakni Koesbandono. Koesbandono pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM golongan D untuk kaum difabel ke Polres Kabupaten Tuban. Namun, permohonan itu ditolak, antara lain karena belum ada petunjuk dari polda setempat.

"Alasan pertama tidak boleh karena belum ada pengajuan. Alasan kedua, belum ada petunjuk pelaksana teknis," kata Koesbandono saat menjawab pertanyaan pemohon.

Dia mengatakan, beberapa rekannya di Jember, Jawa Timur, tidak dipersulit dalam pembuatan SIM D. Menurut dia, peraturan mengenai pembuatan SIM untuk kaum difabel telah diatur oleh undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Sam Budigusdian sebagai pihak terkait menjelaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang pemuatan SIM D bagi penyandang cacat dan petunjuknya pun sudah jelas.

"Sudah diatur di undang-undang maupun perkap (peraturan Kapolri) dan memang SIM itu kan diuji. Ada uji kesehatan karena SIM berkaitan dengan keselamatan diri dan orang lain. Berkaitan dengan lalu lintas," ujar Sam saat ditemui usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sam memaparkan bahwa ketentuan tersebut telah disebutkan pada Pasal 80 Huruf e UU LLAJ bahwa penyandang cacat dapat memohon SIM Golongan D dengan beberapa syarat, seperti yang dituangkan dalam Pasal 35 Perkap Nomor 9, antara lain syarat sehat jasmani. Sehat fisik dan perawakan bagi penyandang cacat, menurut Sam, diukur dari penilaian bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengendarai kendaraan bermotor khusus.

"Bukan berarti polisi tidak pernah mengeluarkan SIM D. Polda Metro Jaya saja sudah mengeluarkan 3.000 lebih. Kita tidak ada diskriminasi," kata dia.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menegur kuasa hukum pemohon karena bersikeras menghadirkan tujuh orang saksi ahli untuk memperkaya keterangan.

"Keterangan saksi itu tidak ditunjukkan dari jumlah, kuantitasnya tapi dari kualitas kesaksiannya yang berhubungan dengan permohonan. Sodara hari ini tidak bisa (menghadirkan saksi ahli), ini kesalahan pada pemohon bukan pada persidangan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon dalam perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan SIM. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Alissa Q Munawaroh Rahman, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch yang diwakili Ketua Badan Pengurus Lutfi J Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Ketua Badang Pengurus Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemda Muhammadiyah yang diwakili Ketua Umum Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 Ayat (2) Huruf b UU Kepolisian dan Pasal 64 Ayat (4) dan (6), Pasal 67 Ayat (3), Pasal 68 Ayat (6), Pasal 69 Ayat (2) dan (3), Pasal 72 Ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (2), dan Pasal 88 UU LLAJ. Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. (Baca Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (1/10/2015) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang ahli dan menyampaikan keterangkan tertulis dari tiga orang ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com