Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Baru Tahu Rusli Pinjam Uang Rp 3 Miliar untuk Perkara di MK

Kompas.com - 14/09/2015, 12:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Petrus Widarto mengaku baru mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Muchammad Djuffry ternyata digunakan oleh Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua untuk memenangkan sengketa Pilkada Mororai di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, kata dia, Djuffry meminjam uang sebesar Rp 3 miliar dengan dalih untuk membayar utang.

"Dia (Djuffry) bilang mau bayar utang. Dua hari kemudian ternyata uang untuk Rusli ke MK. Saya sudah kasih, dia baru dia bilang," ujar Petrus, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Namun, Petrus saat itu tidak tahu ada kepentingan apa Rusli dengan MK. Beberapa hari kemudian, ia membaca koran dan melihat bahwa gugatan Rusli atas perkara Pilkada Mororai dimenangkan oleh MK.

Petrus mengatakan, sebelumnya Rusli pernah meminjam uang kepadanya untuk membuat perkebunan di Morotai. Namun, Petrus menolak meminjamkan karena menurut dia di Morotai tidak bisa digunakan untuk membangun perkebunan.

Setelah itu, seorang temannya bernama Usman mengenalkan Djuffry kepada Petrus. Saat itu, kata dia, Usman meminta Petrus membantu Djuffry dengan meminjamkan sejumlah uang. Ia akhirnya bersedia membantu Djuffry karena merasa berutang budi dengan Usman. Djuffry pun menjanjikan akan menggantinya dengan surat Izin Pengusahaan Perkebunan (IPK) di Halmahera Tengah.

"Usman titip Djuffry ke saya, ngenalin ke saya, 'Tolong bantu Saudara saya'. Saya utang budi sama Usman. Kalau saya bisa dapet IPK itu syukur, kalau tidak, ya anggap balas jasa," kata Petrus.

Ternyata, hingga saat ini uang itu tidak dikembalikan Djuffry dan Rusli. Petrus mengaku kecewa karena sejak awal, saat Djuffry meminjam uang, ternyata ia dikelabui.

Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com