Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung Bantah Megawati Gunakan Sisa Kuota Haji 2012

Kompas.com - 09/09/2015, 01:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung membantah pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menyebut Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.

Menurut Pramono, Megawati dan Taufiq melaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut tetapi tidak menggunakan sisa kuota haji yang ditawarkan oleh Kementerian Agama. "Jadi, Pak Taufik maupun Ibu pergi haji ya pergi haji saja melalui travel yang sudah ditunjuk," kata Pramono yang saat ini menjadi Sekretaris Kabinet, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu melanjutkan, dirinya juga sempat melaksanakan ibadah haji pada 2012. Namun demikian, Pramono mengaku bertugas sebagai Ketua Pengawas DPR dan tidak menggunakan sisa kuota haji.

"Tidak ada, yang jelas tidak ada (menggunakan sisa kuota haji)," ucap Pramono.

Suryadharma mengatakan, Kementerian Agama memberikan kesempatan beribadah haji kepada sejumlah pihak untuk mengisi sisa kuota pada tahun 2012. Sisa kuota tersebut antara lain ditawarkan kepada keluarga Suryadharma (SDA), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati, dan mendiang suaminya, Taufiq Kiemas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tetapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut Suryadharma, keluarganya ditawari kuota untuk enam orang, Taufiq dan Megawati dapat alokasi kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari kuota untuk enam orang.

Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden; kepada mantan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, sebanyak 70 orang; kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang; kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang; dan sejumlah media.

Suryadharma mengatakan, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.

Lagi pula, kata Suryadharma, pemberian sisa kuota tersebut tidak menyalahi aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon anggota jemaah haji yang akan berangkat. Dengan demikian, tidak ada calon anggota jemaah haji yang haknya dirampas untuk mendapatkan prioritas.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com