Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan sebagai berikut:
a. Lintas pelayanan Cawang–Cibubur
b. Lintas pelayanan Cawang–Kuningan–Dukuh Atas
c. Lintas pelayanan Cawang–Bekasi Timur
d. Lintas pelayanan Dukuh Atas–Palmerah–Senayan
e. Lintas pelayanan Cibubur–Bogor
f. Lintas pelayanan Palmerah–Bogor
"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi:
a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang
b. Stasiun
c. Fasilitas operasi
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.