"Tidak ada itu bargaining-bargaining. Makanya, teman-teman dibawa ke arah situ," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).
Budi mengatakan, proses hukum terhadap capim KPK yang dimaksud adalah penegakan hukum biasa, bukan atas dasar kepentingan atau terdapat unsur rekayasa. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika pansel tetap meloloskannya. (Baca: Catatan Polri, Ada Capim KPK yang Terkait Tindak Pidana Umum dan Korupsi)
"Mau diloloskan juga enggak apa-apa kok, asalkan di kemudian hari jangan ada tuduhan kriminalisasi. Saya tidak ada meneror, menekan, tidak ada seperti itu," ujar Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. (Baca: Polri Diminta Ungkapkan Kasus yang Menjerat Capim KPK)
Ia tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Budi, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi. (Baca: Pansel: Capim KPK yang Jadi Tersangka Salah Satu dari 19 Calon)