Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Tak Ada Pengacara, Belum Baca Dakwaan Jadi Alasan Kaligis Minta Sidang Ditunda

Kompas.com - 27/08/2015, 11:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis meminta sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (27/8/2015), ditunda. Kepada majelis hakim, Kaligis mengaku kondisi kesehatannya tidak memungkinkannya untuk menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan.

"Saya mohon demi kemanusiaan. Bagi saya, saya mesti lewati ini. Tapi tidak dalam keadaan sakit," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Kaligis mengatakan, sejak ditahan, ia telah mengirimkan sejumlah surat kepada KPK untuk diberi izin berobat ke dokter Terawan. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan tersebut dan merujuknya ke tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (baca: Hadir di Pengadilan, OC Kaligis Bawa Surat Dokter)

"Saya sudah mohon ditindak dokter Terawan. Demi ketenangan jiwa saya, saya tetap mau dibawa dulu ke dokter Terawan," kata Kaligis.

Selain itu, Kaligis mengaku belum menunjuk penasihat hukum untuk menghadapi persidangan di Tipikor. Di ruang sidang, Kaligis tak didampingi pengacara. Kursi untuk para pengacara terlihat kosong.

Alasan lainnya, Kaligis juga mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Kalau misal hari ini saudara belum nunjuk kuasa hukum, kalau hari ini dakwaan penuntut umum dibacakan dulu, apakah saudara akan mengerti tidak?" tanya hakim ketua Sumpeno.

Kaligis langsung menolak pernyataan hakim. Ia mengaku keberatan jika dakwaan dibacakan tanpa didampingi penasihat hukum.

"Saya menolak (sidang), saya mohon majelis hakim. Saya keberatan dibacakan dakwaan. Saya minta itu berkas, saya mau baca dulu," kata Kaligis.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana membantah pihaknya belum memberikan berkas dakwaan. Ia mengatakan, sejak berkas dakwaan selesai disusun, jaksa telah memberikannya kepada pihak Kaligis.

"Kami udah pernah menyerahkan, tapi beliau menolak," kata Yudi.

"Bagaimana saya terima sementara saya belum tunjuk penasihat hukum, yang mulia?" sahut Kaligis.

Sedianya sidang pembacaan dakwaan terhadap Kaligis dilakukan pada Kamis (20/8/2015). Namun, menurut jaksa KPK, begitu dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK, Kaligis mengaku sakit. Kaligis mengatakan kepada dokter KPK bahwa ada hipertensi, diabetes melitus.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. (baca: Kuasa Hukum Panitera PTUN: Ada Pertemuan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan)

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (baca: Panitera PTUN Medan Akui Terima 2.000 Dollar AS dari OC Kaligis dan Gerry)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com