JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengkaji keberadaan 22 lembaga non-struktural. Pemerintah akan mempertimbangkan membubarkan lembaga itu atau pun mengubah fungsinya sehingga tidak terjadi benturan wewenang di antara lembaga negara.
"Itu ada kurang lebih 22 lembaga non-struktrual yang dibentuk melalui peraturan presiden yang dalam proses evaluasi hasilnya akan kita laporkan pada presiden," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Selasa (25/8/2015).
Dia menjelaskan saat ini tim dari Kemenpan-RB sedang melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengecek kantor masing-masing lembaga itu. Salah satu lembaga yang ditinjau ulang keberadaannya berkantor di Surabaya.
Yuddy menargetkan pada akhir Agustus, kajian itu sudah selesai dan rekomendasi sudah bisa diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami akan rekomendasikan mana yang dibubarkan, mana yang dipertahankan dengan catatan restrukturisasi atau revitalisasi fungsi perannya atau dirampingkan, direformasilah sederhananya dan mana yang dilebur dirampingkan," ucap Yuddy.
Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan meski Kemenpan-RB nantinya yang akan menyusun rekomendasi, namun keputusan akhir tetap ada di Presiden Joko Widodo. Pengambilan keputusan juga diperkirakan tak akan lama lantaran 22 lembaga non-struktural yang dikaji ulang saat ini hanya dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan Presiden Jokowi meminta jajaran di bawahnya untuk membuat kajian terhadap 100 lembaga. Menurut dia, meski banyak lembaga akan dibubarkan pemerintah, fungsi yang dijalankan lembaga-lembaga itu akan tetap dilakukan. Pemerintah akan memberikan fungsi lembaga-lembaga itu kepada lembaga atau kementerian yang ada.
"Organisasi daripada berdiri sendiri, cost-nya tinggi jadi dicantolkan ke lembaga atau kementerian saja. Yang nggak jelas fungsinya akan dilebur supaya jangan terlalu banyak," kata Luhut.
Pada awal menjabat, Presiden Jokowi juga sudah melakukan pembubaran terhadap 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia. (Baca: Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-struktural)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.