JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie mengatakan bahwa selama ini pihaknya masih belum mendapatkan dukungan informasi dengan baik terkait keberadaan warga negara asing yang dinilai mencurigakan dari masyarakat. Dukungan ini kurang diberikan, terutama dari para pemilik penginapan, seperti rumah, villa, hingga hotel di berbagai macam daerah di Indonesia.
“Ke mana mereka menginap, ke mana mereka melakukan kegiatan, nah ini yang perlu ada feed back dari masyarakat yang mengetahui ada aktivitas warga negara asing,” ujar Ronny saat konferensi pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, (21/8/2015).
Ronny mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan kerja sama dan sosialisasi dengan para pemilik penginapan melalui sejumlah kantor keimigrasian setempat. Namun, dukungan informasi yang diberikan masih belum maksimal.
Mantan Kapolda Bali itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana ke para pemilik penginapan yang dinilai melindungi atau menyembunyikan informasi tentang keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 71 dengan ancaman tiga bulan pidana penjara bagi pemilik hotel, villa yang tidak melaporkan kepada petugas imigrasi tentang keberadaan warga negara asing,” kata dia.
Ronny berharap agar para pemilik penginapan bersikap koperatif terhadap petugas keimigrasian setempat. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari potensi kerugian negara.
“Lebih baik kita mengajak mereka sebagai upaya menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa hal yang dilakukan warga negara asing ini bisa merugikan negara Indonesia dari segi devisa negara yang bisa kita peroleh,” kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.