JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo. Jokowi meyakini penghapusan syarat mampu berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing akan mendongkrak iklim investasi di dalam negeri.
"Regulasi sekarang ini sudah mempermudah pelayanan tenaga kerja asing. Lebih sederhana prosedurnya dan lebih cepat," ujarnya.
Politisi PKB itu meminta semua tenaga kerja asing mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia tidak ingin lagi mendengar ada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tanpa memiliki izin dari pemerintah.
"Kalau sudah dimudahkan tetapi masih ada yang melanggar itu kan kebangetan namanya," kata Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.