Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel "Catatan Penghadangan Konvoi Moge..." Hilang dari Situs Setkab

Kompas.com - 21/08/2015, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet.

Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.

Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.

Google.com Artikel di situs Setkab yang berjudul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" masih muncul di halaman pertama mesin pencari Google, tapi tidak bisa diakses, Jumat (21/8/2015).
Ketika Kompas.com berusaha melakukan pencarian di Google dengan kata kunci "Setkab moge", hasil pencarian pun masih ada. Namun saat diklik, informasi itu akan mengarah ke halaman dengan tulisan "Error 404 Page" tersebut.

Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, netizen ada yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.

Kompas.com masih berusaha meminta keterangan dari Setkab mengenai hilangnya artikel itu.

Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".

Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)

Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com