Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Simbol PKI Bisa Muncul di Mana-mana, Tidak Usah Terlalu Serius

Kompas.com - 18/08/2015, 15:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, simbol Partai Komunis Indonesia bisa muncul di berbagai tempat. Menurut dia, munculnya simbol tersebut bukan sebuah hal yang mengancam negara.

"Itu (simbol PKI) bisa saja muncul di mana-mana. Itu bukan hal yang aneh," kata Luhut di kantornya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Hal itu dikatakan Luhut menanggapi peserta pawai HUT ke-70 RI di Pamekasan yang membawa atribut berlambang PKI, seperti bendera berukuran 2 meter persegi, logo PKI, dan gambar tokoh-tokoh PKI.

Atribut itu diperagakan di hadapan bupati, wakil bupati, pimpinan Polres dan Kodim, serta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Pamekasan dalam sebuah aksi teatrikal tentang kekejaman PKI. (Baca: MKKS: Tema PKI Sudah Ditentukan Panitia Karnaval)

"Tidak usah terlalu serius dengan itu," ucap Luhut.

Namun, Luhut berjanji akan terus mengikuti perkembangan munculnya simbol PKI tersebut. Luhut sejauh ini menyerahkan kepada aparat kepolisian dan TNI setempat untuk bertindak. (Baca: Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Gerakan Komunis di Pamekasan)

"Saya kira aparat polisi, Kodim, Koramil, di sana sudah bekerja. Saya kira Pangdam sudah memberikan statement. Tidak ada yang terlalu serius," kata dia.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso sebelumnya mengatakan, seharusnya penyelenggara dan peserta karnaval mengetahui bahwa atribut PKI dilarang di Indonesia. (Baca: Kepala BIN: Seharusnya Atribut PKI Tidak Boleh Ditampilkan)

"Luar biasa kebodohannya menurut saya itu," kata Sutiyoso.

Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun, polisi masih bingung mengenai pasal hukum yang akan dikenakan atas munculnya lambang partai komunis itu. (Baca: Kapolda: Atribut PKI di Karnaval Mau Dipidana Pakai Pasal Apa?)

"Kami sudah periksa saksi-saksi terkait. Namun, pasal pidana apa yang mau dipakai? Karena memang rangkaian skenarionya demikian," kata Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.

Atribut PKI yang digunakan peserta karnaval sudah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan bersama-sama antara Bupati Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejari Pamekasan, dan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com