JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution mundur dari tim kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Razman merasa bahwa selama menjadi kuasa hukum Gatot dan Evi, ia kerap mendapat intervensi dari kedua kliennya tersebut.
"Kami menyimpulkan dan memutuskan, tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final. Alasan saya adalah saya tidak bisa diatur-atur, diintervensi oleh klien saya," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurut Razman, Evi terlalu dominan mengatur-atur dirinya sebagai kuasa hukum. Ia mengaku kerap dilarang Evi untuk berbicara satu hal dan lainnya mengenai kasus yang menjerat keduanya.
"Saya dibilang, jangan bicara A, jangan bicara B, jangan bicara ke media. Saya kan sudah diingatkan dari awal," kata dia.
Razman juga merasa kedua kliennya tidak terbuka kepadanya dan terkesan menutupi kasus yang menjerat Gatot dan Evi. Bahkan, saat Razman bertanya latar belakang Evi, istri Gatot itu enggan menjawabnya.
"Kan wajar dong ketika saya tanya background tentang bu Evi. Saya harus tahu dong gimana Bu Evi sejarahnya, Pak Gatot gimana sejarahnya. Ketika itu saya tanya, 'Sudah, Pak, tidak usah dibahas-bahas," kata Razman.
Razman merasa sikap tertutup Gatot dan Evi tidak akan memaksimalkan pekerjaannya untuk membela dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia memilih mundur. "Jadi saya ingatkan kepada siapa pun yang menangani kasus bansos di Sumatera Utara ini agar usut setuntas-tuntasnya siapapun yang jadi kuasa hukumnya," kata Razman.
KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.