Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Rusli Sibua Kembali Ditunda

Kompas.com - 10/08/2015, 16:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali ditunda. Rusli kembali meminta penundaan sidang dengan alasan belum berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan penasihat hukum kami. Kami tidak mengada-ada," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).

Sedianya, pembacaan dakwaan dilakukan pada Kamis (6/8/2015). Namun, sidang ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara, di waktu yang sama, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusli mengatakan, tim kuasa hukumnya hanya menandatangani surat kuasa untuk mengikuti sidang praperadilan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, bukan sidang perkara.

"Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan, bukan untuk sidang di sini," kata Rusli.

Mulanya, Hakim bersikukuh akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. (baca: Kuasa Hukum Rusli Sibua: Apa Susahnya Menunggu Setelah Praperadilan?)

"Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," tegas hakim Supriyono.

Namun, Rusli memohon agar sidang diskors untuk mendiskusikannya dengan tim penasihat hukum. Ia mengaku dihalang-halangi KPK untuk berkomunikasi dengan para pembelanya di persidangan.

"Saya sendiri tak memahami hakikat pengadilan sesungguhnya. Mohon kearifan pengadilan dapat menunda beberapa hari," kata Rusli.

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors sidang. Sekitar enam jam kemudian, skors dicabut dan Rusli tetap memohon penundaan sidang.

"Satu kondisi waktu yang ditetapkan (sidang) Kamis, betul-betul terjadi. Pihak kami mau berkunjung tidak bisa," kata Rusli.

Hakim pun kembali mengabulkan permintaan Rusli dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2015). Hakim Supriyono mengatakan, ini terakhir kalinya permintaan Rusli dikabulkan.

"Apabila saudara tetap sendiri, tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Dakwaan tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini, kita sudah kasih kesempatan," kata Hakim Supriyono.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com