Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Periksa Penerima Dana Bansos Pemprov Sumut

Kompas.com - 10/08/2015, 16:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah penerima dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013.

"Ada 15 orang saksi kami periksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Senin (10/8/2015).

Dari mereka yang diperiksa, lanjut Tony, penyidik hendak mencari informasi terkait proses penerimaan dana bansos. Keterangan mereka merupakan konfirmasi atas keterangan saksi dari pejabat Pemprov Sumut yang telah diperiksa sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis dan mantan Ssekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga. Tony mengatakan, keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.

Saat ditanya soal pihak yang kemungkinan jadi tersangka, Tony meminta masyarakat bersabar. "Kami akan segera tetapkan siapa tersangkanya," ujar Tony.

Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada 2015, saat hakim memenangkan Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut. Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com