Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Propam Polri: Kami Mau Revolusi Mental, Polisi Nakal Kita Bersihkan

Kompas.com - 03/08/2015, 10:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Raden Budi Winarso menegaskan bahwa sidang kode etik akan diberlakukan terhadap semua polisi yang melakukan pelanggaran hukum. Hal yang sama berlaku bagi perwira polisi Ajun Komisaris Besar Polisi PN, yang terlibat dalam perkara pemerasan senilai miliaran rupiah itu juga akan menjalani proses yang sama.

"Kami mau revolusi mental institusi, polisi-polisi nakal kita bersihkan. Semuanya yang terlibat kita proses, tak dibeda-bedakan," ujar Winarso di kompleks Mabes Polri, Senin (3/8/2015).

Pada Februari 2015, PN yang menjabat Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ditangkap personel Propam Polri atas dugaan pemerasan. Nilai uang hasil pemerasan itu sebanyak Rp 3 miliar, 80.000 dollar AS, dan 4 kilogram emas batangan. Karena kasus itu, PN dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi pidana dan kode etik.

Informasi penyidik kepada Kompas.com, PN diduga membagi-bagi uang hasil tindak pidana pemerasannya kepada sejumlah anak buah di timnya. Mereka adalah Komisaris Polisi S, Aiptu AH, Bripka G, dan Brigadir KH. Masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. (Baca Polisi Sita Uang dan Emas dari Perwira Polisi Tersangka Pemerasan)

Mereka akan menjalani sidang kode etik setelah proses peradilan umum selesai. Saat ini perkara teresbut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Begitu mereka masuk pengadilan, putusan itu sudah inkracht, maka langsung disidangkan di sidang kode etik," ujar Winarso.

Putusan peradilan umum akan menjadi pertimbangan hakim kode etik untuk memberikan sanksi kepada mereka. Winarso mengatakan, sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com