JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan, membantah pernyataan bahwa Kaligis pernah menyuruh M Yagari Bhastara alias Gerry untuk "pasang badan" dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut dia, saat itu Kaligis hanya menanyakan alasan Gerry pergi ke Medan.
"Di situ (Rutan Guntur) dia kaget ketemu Gerry. Dia mengatakan kepada Gerry, 'Siapa yang kasih izin dan suruh kau ke Medan?' Cuma itu," ujar Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson menilai bahwa Kaligis tidak mungkin mengintervensi Gerry karena saat itu masih menjalani masa isolasi di tahanan. Ia meminta agar Gerry dan kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro, tidak mengumbar pernyataan seputar perkara di hadapan publik, tetapi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dituangkanlah itu semua di BAP, jangan ngomong di publik dengan cara yang tidak benar. Yang dia omongkan ke ke pengacaranya kan macam-macam," kata Johnson.
Ia mengatakan, jika keterangan saksi dalam pengadilan memberatkan Kaligis, pihaknya menerima kliennya dihukum. Johnsin menyatakan tidak akan membenarkan sesuatu yang salah.
Sebelumnya, Haeruddin mengatakan bahwa Gerry mengaku ditekan oleh Kaligis setelah ditahan oleh KPK. Ia mengungkapkan, Kaligis meminta Gerry "pasang badan" demi kelangsungan kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
"Gerry shalat Jumat di Guntur. Keluar jumatan, dia dipanggil sama OCK. 'Sini dululah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis.
Namun, Gerry menolaknya. Menurut Haeruddin, Gerry merasa bahwa mustahil untuk pasang badan karena KPK memegang semua bukti sadapan.
"Gerry bilang, 'Gimana saya pasang badan, kan rekaman sudah ada, kan tidak bisa'," kata Gerry melalui Haeruddin.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.