Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung: Kami Minta Filipina Hormati Hukum di Indonesia

Kompas.com - 29/07/2015, 19:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perwakilan negara Filipina, yakni pejabat dari Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri serta Duta Besarnya mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015). Di kejaksaan, mereka bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Basuni Masyarif dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Arminsyah.

Usai pertemuan tertutup dari pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, perwakilan negara Filipina tidak ada yang mau berkomentar banyak soal pertemuan. Keterangan malah disampaikan tuan rumah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana.

"Mereka datang ke sini berkenaan dengan penundaan eksekusi MJ (Mary Jane)," ujar Tony, usai pertemuan tersebut. Maksud Tony, pemerintah Filipina ingin menindaklanjuti permohonan penundaan eksekusi mati warga negaranya yang telah disampaikan, beberapa waktu lalu.

Penundaan menyusul menyerahkan dirinya Maria Kristina Sergio ke kepolisian Filipina. Ia disebut-sebut sebagai perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya menuju ke Indonesia sambil membawa 2,6 kilogram heroin.

Atas perkara itu, pemerintah Filipina seakan-akan ingin menunjukan bahwa Mary Jane adalah korban dan tidak laik dieksekusi mati di Indonesia. Lantas, apa tanggapan kejaksaan?

"Kami minta mereka (pemerintahan Filipina) menghormati hukum di Indonesia. Apapun keputusan kasus itu di Filipina, jangan sampai dipandang untuk membebaskan Mary Jane. Faktanya, heroin itu diselundupkan dia," ujar Tony.

Fakta baru dalam perkara itu, lanjut Tony, tak akan mengubah putusan hukum lembaga yudikatif Indonesia atas Mary Jane. Fakta baru itu paling-paling hanya dapat dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan grasi. Hanya ada satu permintaan pemerintah Filipina yang memungkinkan dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yakni permohonan untuk bertemu Mary Jane, 31 Juli 2015 yang akan datang.

"Jaksa agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi DIY untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda dan BNN untuk memfasilitasi kunjungan itu," lanjut Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com