Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Penyidik Kejagung, Perakit Akui Mobil Listriknya Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2015, 17:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan 16 mobil listrik, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman, pada Selasa (28/7/2015). Keduanya mengakui bahwa mobil listrik yang dirakitnya tersebut bermasalah.

"Intinya, mereka mengakui mobil listrik itu bermasalah," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di kantornya, Selasa.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperlihatkan barang bukti berupa satu unit mobil listrik, yakni multi-purpose vehicle berlogo "AHMADI". Penyidik menanyakan sejumlah hal kepada kedua tersangka terkait fungsi-fungsi sekaligus cara kerja mobil.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Turin, penyidik mengetahui bahwa mobil itu hanya diubah pada bagian mesin. Mesin asli mobil itu diganti dengan perangkat lain sehingga fungsi mobil tidak optimal.

Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas, perusahaan perakit mobil listrik. Adapun Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.

Turin mengatakan bahwa keterangan kedua tersangka tersebut cocok dengan hasil pengujian di Institut Teknologi Bandung. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

"Kecepatan maksimumnya hanya bisa 29 kilometer per jam. Lebih dari itu, mobil itu langsung overhead," ujar Turin.

Perkara ini bermula saat Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 2013. Dahlan memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah kegiatan dilaksanakan, ke-16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu tidak dapat digunakan. Mobil itu dihibahkan ke lima universitas, yakni Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Dasep dan Agus. Adapun Dahlan berstatus saksi. (Baca Penyidik Cecar Dahlan Iskan lewat 32 Pertanyaan Seputar Mobil Listrik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com