Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata

Kompas.com - 26/07/2015, 17:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal tentang pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan agar masuk ke ranah perdata. Dengan begitu, seseorang yang kritis terhadap orang lain atau lembaga lain di media massa tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Wahyu Dyatmika, mengemukakan hal itu dalam diskusi di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Wahyu menilai, revisi pasal tentang pencemaran nama baik itu sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Jika banyak narasumber dipidanakan karena pernyataannya di media massa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers yang sudah berjalan selama ini akan terganggu.

"Di banyak negara, pasal pencemaran nama baik adalah masalah perdata. Tidak ada yang masuk ke dalam ranah pidana," kata Wahyu.

Dia melihat, pada era pemerintahan Joko Widodo, kasus yang menggunakan pasal pencemaran nama baik sudah beberapa kali terjadi. Yang paling disorot publik adalah kasus yang menimpa dua komisioner Komisi Yudisial, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Ada juga kasus pencemaran nama baik yang diajukan pakar hukum tata negara, Romly Atmasasmita, dengan terlapor Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin.

"Negara harusnya tidak ikut campur secara pidana dalam hal pencemaran nama baik," katanya.

Hal serupa disampaikan Direktur Imparsial Al Araf. Dia khawatir, media secara tidak langsung akan dibungkam jika pasal pencemaran nama baik tetap di ranah pidana. Menurut dia, media akan sulit mencari narasumber yang kritis dalam mengomentari suatu persoalan. "Harusnya pencemaran nama baik masuk ranah perdata. UU ITE itu juga sama. Tidak perlu pidana, tetapi perdata," kata Al Araf.

Peraturan mengenai pencemaran nama baik saat ini terdapat dalam Bab XVI tentang Penghinaan dalam Pasal 310-321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com