Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata
Ihsanuddin
Kompas.com - 26/07/2015, 17:21 WIB
Pasal tentang pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan agar masuk ke ranah perdata. Dengan begitu, seseorang yang kritis terhadap orang lain atau lembaga lain di media massa tidak bisa dijerat dengan hukum pidana.