JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Polri telah bekerja menegakkan hukum demi percepatan pembangunan. Hal itu seturut dengan perintah Presiden Joko Widodo.
"Kita sudah mengusut kasus yang memiliki dampak percepatan akselerasi pembangunan. Misal, proyeknya Rp 5 triliun, kerugian negara segitu juga, yang seperti ini kita lakukan," ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jumat (24/7/2015).
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang mengutip pernyataan Presiden bahwa Polri harus mengkaji ulang proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Badrodin mengaku tidak mendengar langsung pernyataan itu dari Presiden. (Baca Jokowi Minta Polri Usut Kasus Strategis daripada Kasus Sarpin)
"Saya enggak mendengar langsung, apa beliau benar menyatakan begitu?" ujar dia.
Badrodin menegaskan bahwa Polri selalu berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya soal penegakan hukum, termasuk saat menyelidik dan menyidik kasus dua komisioner KY.
"Artinya semua kita usut, tidak ada pembeda-beda," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan, penyidik pasti akan menghentikan kasus tersebut asalkan pelapor dan terlapor berdamai sebab perkara itu adalah delik aduan.
Kamis kemarin, Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta Polri mengkaji ulang penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Menurut Jokowi, kepolisian lebih baik menyelidiki kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Arahan presiden, penegakkan hukum memang harus selalu jadi prioritas. Namun, penegakkan hukum kita ini kan sangat banyak, jadi punya prioritas apa yang didahulukan. Tolong di-review kembali," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.