JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution mengatakan, istri Gatot bernama Evy Susanti kerap memberi fee kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis. Termasuk saat Pemprov Sumut bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos yang diajukan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Razman mengatakan, Evy selaku istri Gatot tidak ingin kasus yang mencuat itu mengganggu kinerja Pemprov Sumut.
"Dia (Evy) tidak mau pekerjaan suaminya terganggu karena ada kasus salah satu stafnya beliau. Semata untuk bantu biar tidak ada masalah di pemerintahan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Razman mengatakan, tidak ada maksud terselubung dalam pemberian fee dari Evy kepada Kaligis. Menurut dia, hal tersebut wajar karena Kaligis merupakan penasihat hukum keluarga Gatot selama dua tahun terakhir.
"Evy ini punya tanggung jawab moral yang sudah lama kenal dengan OC. Dalam rangka itu Evy ingin bantu tugas. Murni dari situ tidak ada yang lain," kata Razman.
Menurut Razman, penyelidikan dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Medan itu berdampak buruk terhadap citra Pemprov Sumut. Ia mengatakan, beredar isu bahwa Gatot memenangkan Pilkada karena menggunakan dana bansos. Oleh karena itu, kata Razman, Evy merasa perlu menyelamatkan suaminya dari isu tersebut agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu.
"Evy tidak ingin ada riuh-riuh. Dia tidak ingin ada sedikit celah yang mengganggu kerja suaminya sehingga berjalan roda pemerintah sebagaimana mestinya," kata Razman.
Razman sebelumnya mengatakan, Evy telah lama mengenal pengacara OC Kaligis, bahkan sebelum mengenal Gatot. Menurut Razman, peran Evy hanya membantu suaminya membayar uang jasa dan operasional pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
"Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.
Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.
"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS, tergantung permintaan," kata dia. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.